Selasa 26 Aug 2025 20:00 WIB

KPK: 8.400 Calon Jamaah Haji Reguler Batal Berangkat Akibat Korupsi Kuota Haji

8.400 calon jamaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun batal berangkat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 berdampak pada 8.400 haji reguler. Mereka menjadi pihak yang dirugikan akibat ulah manusia serakah hingga gagal ke Tanah Suci.

8.400 calon jamaah haji itu mestinya mendapat giliran berangkat pada 2024 dengan skema 92% kuota haji reguler dan 8% haji khusus. Tapi ternyata kuota haji khusus bertambah karena ada permainan nakal.

Baca Juga

"Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip pada Selasa (26/8/2025).

KPK menyinggung banyak dari para calon jamaah haji sudah menunggu hingga belasan tahun untuk mendapat giliran. Tapi mereka malah dicurangi oleh manusia culas yang mengakali kuota haji khusus.

"Ada 8.400 orang (calon) jamaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," ujar Asep.

Oleh karena itu, KPK merasa prihatin atas temuan ini. Sehingga KPK berkomitmen memberantas praktik korup penyelenggaraan haji agar masyarakat yang ingin beribadah tak terganjal.

"Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi," ucap Asep.

KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

Tercatat, KPK sudah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement