REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini, menurut Indirwan Dermayasair, Kepala UPT PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Indirwan menyatakan bahwa tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah maupun tarif PBB tahun ini. Sebagai gantinya, pemerintah akan memaksimalkan potensi pendapatan dengan memperbarui data dan memasukkan bangunan baru sebagai objek PBB-P2.
Dia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan kado istimewa bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. "Contohnya, lahan yang awalnya belum ada bangunan, sekarang sudah ada, itu yang kita masukkan," jelasnya.
Meski tanpa kenaikan tarif, realisasi penerimaan PBB menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, Pemkot Makassar berhasil mengumpulkan Rp258 miliar, dan target PBB untuk tahun 2025 dipatok Rp275 miliar dalam anggaran perubahan.
Indirwan menekankan bahwa meskipun tidak signifikan, pendapatan perlahan meningkat, terutama mendekati jatuh tempo 30 September. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dianggap lebih pro-rakyat karena tidak membebani masyarakat dengan kenaikan tarif PBB.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.