REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya memutuskan untuk menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tengah pandemi Covid-19. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai pembayaran 1 April– 30 Juni 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, di tengah pandemi ini banyak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Bahkan, kata dia, banyak masyarakat yang meminta pembebasan pajak karena bangunan yang dikelolanya tidak beroperasi selama pandemi Covid-19 ini.
“Pemkot mencoba menfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan saja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Yusron di Surabaya, Jumat (8/5).
Yusron mengaku, sosialisasi pembebasan denda pajak ini sudah disosialisasikan ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. "Kami kirimi mereka surat imbauan di tengah terjadinya wabah ini, dan Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan, sudah banyak pula yang tanya-tanya untuk mengurusnya,” kata Yusron.
Dalam surat imbauan tersebut, kata Yusron, masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak, dan ada program pembebasan denda dengan membayar PBB mulai 1 April-30 Juni 2020. Sedangkan wajib pajak yang belm menerima SPPT PBB diminta langsung mencetak sendiri melalui online di website: pbb.surabaya.go.id/sppt.
“PBB dapat dibayarkan tanpa keluar rumah dengan mengakses fasilitas online Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI 46. Kami juga menyiapkan pembayaran PBB di UPTB BPKPD dan mobil keliling di kantor-kantor kelurahan,” ujar Yusron.
Yusron juga memastikan, seluruh tempat pembayaran PBB di Surabaya telah dilengkapi dan melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19. Seperti telah dilakukan penyemprotan disinfektan, jarak tempat duduk diatur, disiapkan hand sanitizer atau tempat cuci tangan. Selain itu, petugas pajak telah memakai masker dan sarung tangan, bahkan telah dibuat sekat pembatas di loket pelayanan pembayaran PBB.
“Jadi, kami pastikan bahwa pembayaran PBB nya tetap sembari kami melakukan protocol pencegahan penularan Covid-19,” kata Yusron.