Ahad 17 Aug 2025 00:30 WIB

2.044 Narapidana di Papua Diusulkan Terima Remisi HUT Ke-80 RI

Sebanyak 2.044 narapidana di Papua diusulkan menerima remisi pada HUT Ke-80 RI, dengan 20 di antaranya diusulkan langsung bebas.

Rep: antara/ Red: antara
2.044 narapidana di Papua diusulkan terima remisi di HUT Ke-80 RI.
Foto: antara
2.044 narapidana di Papua diusulkan terima remisi di HUT Ke-80 RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA, – Sebanyak 2.044 narapidana di 11 lembaga pemasyarakatan di Tanah Papua diusulkan menerima remisi dalam rangka HUT Ke-80 Republik Indonesia. Pengurangan hukuman ini bervariasi dari satu hingga enam bulan, dan 20 narapidana diusulkan langsung bebas setelah mendapat remisi.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Papua, Herman Mulawarman, menyampaikan bahwa usulan ini mencakup warga binaan di tiga provinsi, yaitu Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Terdapat juga satu lembaga pembinaan khusus anak di Jayapura yang berlokasi di Arso, Kabupaten Keerom.

Herman menambahkan bahwa kapasitas lembaga pemasyarakatan di wilayah tersebut telah melebihi batas dengan daya tampung 2.986 orang, sementara kapasitas sebenarnya hanya 2.177 orang. Ini berarti terjadi kelebihan kapasitas sebesar 32,17 persen, yang menjadi salah satu alasan pemberian remisi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement