REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pengajuan ini dilakukan dalam rangka pembahasan dan penetapan oleh DPRD sebagai panduan pembangunan berkelanjutan. Pemkot Kupang ajukan Raperda RPJMD untuk pembangunan berkelanjutan
Wali Kota Kupang, Christian Widodo, mengungkapkan bahwa RPJMD 2025–2029 adalah dokumen perencanaan lima tahun pertama dari periode RPJPD jangka panjang Kota Kupang 2025–2045. "RPJMD memiliki kedudukan strategis sebagai pedoman pembangunan yang berkelanjutan, menjaga keberlangsungan sumber daya, serta memastikan kesejahteraan masyarakat," ujar Christian Widodo dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang III DPRD Kota Kupang, Rabu.
RPJMD tersebut disusun dengan memperhatikan pendekatan pembangunan sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. Selain itu, dokumen ini juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mencakup 8 Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 proyek "quick wins" nasional. Isu global seperti perubahan iklim, dinamika geopolitik, dan geo-ekonomi dunia juga menjadi pertimbangan.
RPJMD 2025–2029 menetapkan visi Kota Kupang sebagai rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan dengan delapan misi pembangunan. Misinya meliputi pembangunan SDM berkualitas, penguatan ekonomi berbasis UMKM, tata kelola pelayanan publik yang baik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemkot Kupang juga menetapkan 10 program prioritas untuk mencapai visi dan misi tersebut, seperti Kupang Berseri, Kupang Sejahtera, Kupang Berkualitas, Kupang Mandiri, dan Kupang Sehat. Program lainnya adalah Kupang Kota Pendidikan, Kupang Moderen, Kupang Transparan, Kupang Berbudaya dan Berkarakter, serta Kupang Juara.
Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, menyatakan dukungan penuh terhadap raperda inisiatif tersebut. Menurutnya, DPRD siap memproses pembahasan agar penetapan RPJMD bisa dilakukan tepat waktu. "Secara konstitusional, kepala daerah wajib menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik. DPRD akan menjadi mitra strategis agar dokumen ini segera disahkan untuk menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan," kata Richard.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.