Jumat 08 Aug 2025 20:27 WIB

Kohanudnas: Dihapus Era Jokowi, Prabowo Hidupkan Lagi

Presiden Prabowo menetapkan semua atase pertahanan RI kini berpangkat bintang satu.

Pangkohanudnas Marsdya TNI Andyawan Martono Putra (depan mikrofon).
Foto: Republika.co.id/Erik PP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kedua Perpres itu diteken berbarengan di Jakarta pada Selasa (5/8/2025). Perpres Nomor 84 Tahun 2025 menggantikan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kala itu, Kohanudnas yang dipimpin perwira tinggi (pati) bintang dua dilikuidasi. Jabatan Pangkohanudnas terakhir periode 2021-2022 diemban almarhum Marsda Novyan Samyoga, yang terakhir menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II.

Baca Juga

Dalam Perpres baru tersebut, Prabowo menghidupkan lagi Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas). Dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2025, Panglima Kohanudnas akan diemban pati TNI AU bintang tiga. Jabatan itu akan diduduki Marsdya Andyawan Martono Putra sesuai dalam mutasi dan promosi berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 pada 27 Mei 2025.

Dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2025, posisi Pangkohanudnas berada di dalam Komando Utama Operasi di bawah Panglima TNI. Dengan begitu, terdapat dua Komando Utama Operasi dari AU yang berada di bawah Panglima TNI. Satunya adalah Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) yang juga dipimpin bintang tiga.

Selain itu, Prabowo juga menetapkan semua atase pertahanan (athan) RI kini berpangkat bintang satu. Sebelumnya, athan dengan pangkat bintang satu hanya untuk beberapa negara besar. Seperti, Amerika Serikat (AS), China, Rusia, Prancis, Arab Saudi, Australia, dan negara lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement