REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan, Israel telah melanggar hukum internasional karena memblokade pengiriman bantuan ke Jalur Gaza. Tindakan Israel tersebut yang menyebabkan krisis kemanusiaan di Gaza terus memburuk.
Saat diwawancara dalam program "Insider" yang disiarkan ABC News pada Ahad (27/7/2025), Albanese menyinggung tentang rule of engagement atau aturan keterlibatan dalam sebuah konflik. Dia menekankan, tujuan aturan tersebut adalah mencegah hilangnya nyawa warga tidak bersalah.
"Jelas sekali, menghentikan pengiriman makanan merupakan pelanggaran hukum internasional, yang merupakan keputusan yang dibuat Israel pada bulan Maret," ujar Albanese.
"Hukum internasional menyatakan orang yang tidak bersalah atas suatu konflik," sambung Albanese.
Dia pun sempat mengutarakan keprihatinannya atas penderitaan warga sipil Gaza. "Seorang anak laki-laki berusia satu tahun bukanlah pejuang Hamas. Korban jiwa dan kematian warga sipil di Gaza sama sekali tidak dapat diterima. Itu sama sekali tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Saat menyinggung rencana Prancis yang hendak mengakui negara Palestina pada September mendatang, Albanese mengatakan Australia tidak akan mengikuti langkah serupa dalam waktu dekat. "Kami tidak akan mengambil keputusan apa pun sebagai isyarat, kami akan melakukannya sebagai langkah ke depan jika situasinya memungkinkan," ucapnya.
"Apakah waktunya sekarang? Apakah kita akan segera melakukannya? Tidak, kita tidak akan melakukannya. Tetapi kita akan terlibat secara konstruktif," tambah Albanese.
Agresi Israel ke Gaza, yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023, telah membunuh lebih dari 59.700 orang. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak. Krisis di sana terus memburuk karena pada Maret lalu Israel memutuskan menutup akses pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Mereka dinyatakan terlibat kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
View this post on Instagramsumber : Antara, AnadoluAdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Senin , 15 Sep 2025, 22:53 WIB![]()
Tiga Dosen Poltekkes Selamat dari Kerusuhan Nepal
Senin , 15 Sep 2025, 22:25 WIBPramono Klarifikasi Sang Istri tak Punya Jabatan di Pemprov Jakarta
Senin , 15 Sep 2025, 22:14 WIBPolisi Ungkap Motif Penganiayaan Mahasiswi Hingga Tewas di Jaktim
Senin , 15 Sep 2025, 21:41 WIBSeruan Pembentukan Pasukan Gabungan Muslim Menguat di KTT Doha
Senin , 15 Sep 2025, 21:35 WIBMentan Gugat Tempo Rp200 Miliar, Artikel Soal Beras Jadi Dasar Gugatan
Advertisement