Jumat 25 Jul 2025 19:22 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Apakah akan Mundur dari Sekjen PDIP? Ini Jawaban Hasto

Hal yang memberatkan Hasto adalah tak mendukung pemberantasan korupsi.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak secara langsung menjawab ketika ditanya apakah akan mundur dari jabatannya usai divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hasto hanya menekankan bahwa prioritas saat ini adalah menjaga soliditas internal dan konsolidasi partai.

"Sejak awal kan ada upaya untuk mengacak-acak PDI Perjuangan. Maka tadi, proses retrial yang disampaikan Prof Todung sangat relevan," kata Hasto, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga

Namun ia mengaku akan memprioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi terus berlanjut. "Tentu saja sebagai kader PDI Perjuangan kita prioritaskan kepentingan partai agar konsolidasi dapat berjalan dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp 250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Jumat (25/7/2025).

Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Dalam menjatuhkan putusannya, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement