REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang vonis hari ini terkait dengan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan hukum yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan jelang vonis.
"Jika merujuk kepada fakta persidangan, kami sedikit pun tidak ragu bahwa Mas Hasto harusnya dibebaskan dari segala tuntutan," kata Ronny saat dihubungi awak media, Jumat (25/7/2025).
Namun demikian, Ronny juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa proses hukum yang dijalani Hasto telah menyimpang dari prinsip keadilan dan sarat muatan politik.
"Mengutip istilah pakar tata negara Feri Amsari, hal yang menimpa Mas Hasto ini adalah political trial — jadi bukan penegakan hukum," tegas Ronny.
"Oleh karenanya, jika Mas Hasto diputus bersalah, ya karena itu pesanan politik. Begitu saja pandangan dari kami. Sederhana saja."
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai vonis untuk terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Selain itu, Asep berharap proses persidangan terkait vonis Hasto pada Jumat ini dapat berjalan dengan lancar. “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” katanya.
View this post on Instagram