REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, melihat perlunya elemen penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian untuk meniru Kejaksaan Agung (Kejagung) yang serius mengejar pengembalian kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi.
“Buat apa penegakkan hukum kalau hanya memenjarakan orang. Sementara negara tidak mendapatkan apa-apa,” ungkap Suparji.
Hal ini disampaikan Suparji menanggapi hasil survei LSI Denny JA yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik, dengan tingkat kepercayaan mencapai 61 persen. Sementara KPK tingkat kepercayaannya 60 persen dan Kepolisian 54,3 persen.
Faktor pengembalian negara, menurut Suparji, sangat penting untuk dikejar para penegak hukum. Kalau hanya memenjarakan orang, malah negara terbebani anggaran pemasyarakatannya. Jadi harus diimbangi dengan pengembalian kerugian negara seperti yang dilakukan kejaksaan,” papar Suparji.
Aparat penegak hukum, khususnya KPK, menurut Suparji, sebenarnya sangat bisa meniru langkah Kejagung dalam mengejar pengembalian kerugian negara. Hal ini karena KPK memiliki kewenangan untuk menyidik sekaligus melakukan penuntutan perkara korupsi, seperti kewenangan Kejagung dalam menangani pidana khusus (pidsus).
“Keberhasilan kejaksaan ini kan tidak lepas dari kinerja penyidikan, hal ini berarti KPK juga harus berorientasi tidak hanya memenjarakan orang, tetapi juga mengembalikan kerugan negara, sehingga menambah pemasukan negara dari pendapatan negara bukan pajak,” kata Suparji.
Hasil survei LSI Denny JA, menurut Suparji, karena faktor kinerja Kejagung yang berhasil membongkar kasus-kasus megakorusi, sekaligus berhasil mengembalikan kerugian negara. “Kasus Rp.1,8 triliun kasus Rp.1,3 triliun (kerugian negara kasus minyak goreng) jika kasasinya dikabulkan MA itu sangat luar biasa,” kata Suparji.
Penanganan kasus-kasus megakorupsi dan keberhasilan Kejagung dalam mengembalikan keuangan negara, menurut Suparji, sangat mempengaruhi persepsi publik terhadap kinerja lembaga tersebut. “Survei kepercayaan yang tinggi ke kejaksaan ya karena itu, pengembalian kerugian negara yang besar,” ungkapnya.
Hasil survei ini, menurut Suparji, menjadi tantangan baru bagi penegak hukum lain, seperti kepolisian untuk meningkatkan kinerjanya. Baik dari sisi peningkatan pelayanannya maupun penegakkan hukumnya.