REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan kepada pemerintah untuk menggelar Operasi Militer Selain Perang (OMSP) jika diplomasi untuk menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Myanmar membuahkan kegagalan.
"Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang-Undang TNI yang baru," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI , pada Pasal 7 Ayat 2 huruf B angka 16, dijelaskan bahwa TNI perlu membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa DPR tetap akan mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi sebagai langkah utama.
Menurut dia, pemerintah perlu melindungi Warga Negara Indonesia dengan segenap tumpah darah Indonesia. "Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang," katanya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan demi menyelamatkan WNI tersebut. Pasalnya keselamatan WNI di luar negeri tetap menjadi kewajiban bagi pemerintah.
"Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan langkah-langkah apapun yang bisa dilaksanakan," kata Puan.
View this post on Instagram