REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru. Pendirian lima pengadilan militer tersebut dibuat di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.
Berdasarkan dokumen salinan dari PP tersebut di Jakarta, Kamis (19/6/2025), pembentukan pengadilan militer didasari atas dua peraturan pemerintah (PP), yakni PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
Sedangkan, pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar didasarkan atas PP Nomor 22 Tahun 2025. Kedua PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 6 Mei 2025.
Dalam peraturan itu disebutkan pembentukan pengadilan militer ini untuk memperkuat akses keadilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya beban kerja di pengadilan militer di wilayah sebelumnya yang selama ini menangani wilayah hukum sangat luas. Dengan hadirnya lima pengadilan baru itu, beban tersebut akan terbagi dan proses peradilan menjadi lebih efisien.
Ketentuan wilayah hukum dari masing-masing pengadilan baru meliputi Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru mencakup wilayah hukum Provinsi Riau dan Kepulauan Riau; Pengadilan Militer V-18 Kendari mencakup Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah; dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari mencakup Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.