Senin 16 Jun 2025 18:28 WIB

Ombudsman: Pungli SPMB Masih Marak

Ombudsman menerima seratus lebih aduan pelaksanaan SPMB.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Orang tua calon siswa menunjukkan laman SPMB di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Orang tua calon siswa menunjukkan laman SPMB di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ombudsman RI memonitor penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025. Ombudsman mendapati aduan pungutan liar (pungli) saat proses tersebut. 

Ombudsman menyebut laporan masyarakat terkait berbagai dugaan maladministrasi yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Ombudsman terus bertambah. “Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan. Ombudsman ingatkan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan dalam SPMB dan PPDBM harus dikembalikan kepada peserta didik,” kata Indraza pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga

Selain permintaan biaya pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru, baik di madrasah maupun sekolah, masyarakat melaporkan ada permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam sekolah dan buku. Bahkan ada beberapa pengaduan mengenai biaya perpisahan bagi yang lulus sekolah.

“Ombudsman sudah ingatkan saat kick off meeting, tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Namun hal itu masih saja terjadi,” ucap Indraza.

Indraza menjelaskan Kemendikdasmen sudah membuat Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Ombudsman mendorong Kemenag bergabung forum ini agar bersama menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai Sisdiknas.

Ombudsman memastikan Juknis penyelenggaraan PPDBM dan SPMB dipatuhi oleh madrasah dan sekolah. Juknis ini dibuat oleh kementerian masing-masing, baik Kemenag maupun Kemendikdasmen.

"Jadi ini bukan aturan yang dibuat Ombudsman,” ujar Indraza.

Indraza menekankan ketidakpatuhan terhadap juknis oleh satuan pendidikan memerlukan koordinasi lanjut dengan atasannya, mengingat beberapa temuan terus berulang. Berkenaan dengan asas kepastian hukum, Ombudsman akan melanjutkan koordinasi dengan KPK dan Aparat Penegak Hukum secara lebih intens.

“Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan,” ucap Indraza.

Diketahui, kegiatan pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan SPMB dan PPDBM dimulai pelaksanaan kick off meeting oleh Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada 23 April 2025. Kegiatan ini diikuti 854 peserta dari berbagai instansi dan pihak terkait, termasuk KPK dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh sebagai narasumber. Turut hadir para Inspektur dari Pemerintah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota seluruh Aceh, serta perwakilan dari Majelis Pendidikan Daerah (MPD).

Tujuan kick off meeting menyampaikan kepada kepala sekolah, kepala madrasah dan ketua komite, sebagai peserta utama pertemuan tersebut untuk dipatuhinya Juknis Pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun 2025, serta peraturan terkait Komite Sekolah/Madrasah yang berkenaan dengannya.

Pasca-kick off meeting, keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan SPMB dan PPDBM masih terus dilaporkan ke Ombudsman. Khusus di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, sampai tanggal 12 Juni 2025, jumlah laporan yang tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman mencapai 109 laporan.

109 laporan dimaksud sedang ditindaklanjuti oleh Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Delapan diantaranya ditetapkan masuk mekanisme penyelesaian dengan Respons Cepat Ombudsman (RCO), yang akan diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari.

Indraza menyampaikan pemeriksaan terkait 8 RCO ini sudah memasuki tahapan analisis hasil pemeriksaan. Hasil analisis dan Tindakan korektif atas pemeriksaan ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

“RCO sudah masuk tahap analisis. Kami mendapat informasi, ada beberapa sekolah dan madrasah yang sudah mengembalikan semua pungutan. Kami apresiasi, serta kami ingatkan juga, bagi yang belum mengembalikan, segera melakukannya sesuai ketentuan,” ucap Indraza.

Indraza menyatakan sudah mendapat informasi dari Kantor Perwakilan Aceh, per 12 Juni 2025, bahwa Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh sudah mengeluarkan Surat Himbauan kepada Kepala Madrasah (Kamad) Negeri di Kankemenag Kota Banda Aceh. Pada intinya, himbauan tersebut meminta seluruh Kamad bertugas sesuai regulasi dan ketentuan terkait, serta berkoordinasi dengan Komite untuk mengklarifikasi dan bertanggung jawab atas sumbangan yang diminta saat PPDBM. 

"Jika terjadi penggalangan dana di luar ketentuan agar segera dikembalikan," ujar Indraza. Rizky Surya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement