Jumat 13 Jun 2025 19:29 WIB

Gaji Hakim Naik, Anggarannya Masih Dihitung Kemenkeu

Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim tertinggi hingga 280 persen.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memastikan sumber anggaran untuk kenaikan gaji hakim yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menyebut, perhitungan anggaran masih dilakukan.

"Lagi dihitung," ujar Luky saat ditanya terkait asal pos belanja untuk kebijakan tersebut di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga

Saat ditanya lebih lanjut perihal anggaran berasal dari hasil efisiensi, Luky menegaskan, hal yang sama. "Pokoknya lagi dihitung. Nanti saya kabarin deh kalau sudah ada, sudah pasti," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan akan menaikkan gaji para hakim sebagai bagian dari penguatan sistem peradilan. Menurut dia, sudah saatnya para hakim mendapatkan penghargaan yang layak atas peran penting mereka dalam menegakkan keadilan, setelah 18 tahun tak naik gaji.

Dalam pidatonya di agenda pengukuhan hakim Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Kamis (12/6/2025), Prabowo mengumumkan keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji hakim, terutama bagi mereka yang berada di jenjang paling junior. Kenaikan gaji hakim tertinggi hingga 280 persen.

"18 tahun hakim tidak menerima kenaikan, tiga persen pun tidak. lima persen pun tidak. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen," ujar Prabowo.

Dia mengatakan, kebijakan itu bukan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional. Kebijakan tersebut langsung mendapat respons dari DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement