REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kedatangan KPK guna mendalami dugaan gratifikasi di Kementerian PU lewat modus pembiayaan pernikahan anak pejabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, kedatangan KPK ke Kementerian PU termasuk upaya pencegahan korupsi. Apalagi dugaan gratifikasi lewat pembiayaan pernikahan itu sudah mendapat atensi publik.
"Pertemuan tersebut di antaranya sebagai tindak lanjut atas hasil temuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Budi menyebut, KPK mengeluarkan imbauan supaya pelaporan gratifikasi di Kementerian PU dilakukan lengkap dan benar. KPK mengingatkan agar setiap penerimaan gratifikasi lainnya diadukan secepatnya.
"Adapun terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan, sesuai dengan peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima senilai Rp 1 juta. Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK," ujar Budi.
KPK turut mendorong pembaharuan aturan internal terkait pengendalian gratifikasi di Kementerian PU. Hal ini guna penyesuaian pengaturan konflik kepentingan.