REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, secara resmi menyatakan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan tersebut sebelumnya menjatuhkan vonis pidana hukuman 10 tahun penjara terhadap dirinya.
Penasihat hukum Agus Buntung, Ainuddin, membenarkan bahwa pihaknya mewakili Agus Buntung sudah menyatakan secara resmi ke pihak pengadilan atas upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tersebut. "Betul. Kami sudah nyatakan banding ke pengadilan," kata Ainuddin pada Selasa (3/6/2025).
Dia menyampaikan bahwa pernyataan banding diajukan pada Senin (2/6/2025) tanpa kelengkapan memori banding. Sebagai bahan kelengkapan upaya hukum lanjutan, Ainuddin menegaskan bahwa materi memori banding kini sedang dalam penyusunan tim penasihat hukum dengan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum yang mendengar kabar adanya pernyataan banding dari pihak Agus Buntung, turut menyatakan hal serupa. "Karena yang bersangkutan mengajukan banding, tentu kami juga sama," ujar Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera.
Terkait langkah upaya hukum lanjutan yang ditempuh kedua belah pihak, baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan hal tersebut. "Iya, pengajuan banding-nya sudah terdaftar di pengadilan," kata Kelik.
Dalam sidang putusan pada hari Selasa (27/5/2025), majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menjatuhkan vonis pidana hukuman terhadap Agus Buntung selama 10 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti. Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan Agus Buntung telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali kepada beberapa korban sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dengan menyatakan hal tersebut, hakim menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung dengan pidana hukuman 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.