REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menyidangkan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Penggugat Juhaidy Rizaldy Roringkon selaku direktur eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) mengajukan gugatan uji materiel ke MK terhadap Pasal 23 UU Kementerian Negara terkait larangan menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan, masalah itu sebenarnya pernah digugat ke MK. Dia pun merujuk Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang dalam amar putusan tidak ada bunyi melarang menteri atau wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di perusahaan.
"Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada," ucap Hasan di Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
Menurut Hasan, posisi menteri atau wamen merangkap jabatan sebenarnya tidak masalah. "Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan," ucapnya.