Senin 26 May 2025 13:40 WIB

Penulis Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil' Diduga Diintimidasi, Kapuspen: TNI tidak Terlibat

Kebebasan berpendapat adalah bagian dari prinsip demokrasi yang harus dijaga TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi.
Foto: Puspen TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi memastikan pihaknya tidak pernah terlibat dalam aksi mengintimidasi seseorang yang menggunakan hak kebebasan berpendapatnya. Pernyataan itu dikeluarkan Kristomei berkaitan dengan adanya intimidasi terhadap penulis opini terkait keterlibatan TNI dalam jabatan sipil di salah satu media massa Indonesia. 

"TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat," Kata Kristomei dalam siaran pers resmi Mabes TNI, Senin (26/5/2025).

Baca Juga

Menurut Kristomei, TNI sangat mendukung prinsip kebebasan berpendapat di muka umum serta terbuka akan kritik dari masyarakat. "Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun kritik secara terbuka dan bertanggung jawab," kata Kristomei.

Dia menilai kebebasan berpendapat adalah bagian dari prinsip demokrasi yang harus dijaga TNI. Karenanya, setiap hak warga dalam memberikan pendapat haruslah dilindungi pemerintah, termasuk TNI.

Kristomei sendiri tidak membenarkan tindakan intimidatif terhadap seseorang yang menggunakan hak kebebasan berpendapatnya. Menurut dia, pihak yang mengintimidasi seseorang karena menggunakan hak kebebasan berpendapatnya harus ditindak secara hukum.

Kristomei juga tidak membenarkan beberapa pihak yang terkesan menyudutkan instansinya karena dianggap terlibat dalam aksi intimidasi tersebut. "TNI mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya provokasi dan penggiringan opini yang menyesatkan," kata Kristomei.

"Kami menolak keras segala bentuk tuduhan yang diarahkan kepada TNI tanpa bukti, data, fakta yang kredibel dan sah," tambah dia.

photo
RUU TNI Tambah Kewenangan Operasi, Prajurit Urus Siber Hingga Narkoba - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement