Rabu 21 May 2025 17:58 WIB

Atur Ojol, Komisi V DPR Gagas UU Sistem Transportasi Nasional

UU Sistem Transportasi Nasional akan lebih spesifik atur transportasi termasuk ojol.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Pengemudi ojek online (Ojol) menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025).  Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garuda Indonesia menggelar aksi disejumlah titik di Jakarta yakni di kawasan Patung Kuda, Gedung DPR RI hingga kantor Kementerian Perhubungan. Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan sejumlah tuntutan salah satunya kebijakan potongan biaya aplikasi sebesar 20 persen oleh aplikator yang dinilai memberatkan para pengemudi ojek online.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengemudi ojek online (Ojol) menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garuda Indonesia menggelar aksi disejumlah titik di Jakarta yakni di kawasan Patung Kuda, Gedung DPR RI hingga kantor Kementerian Perhubungan. Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan sejumlah tuntutan salah satunya kebijakan potongan biaya aplikasi sebesar 20 persen oleh aplikator yang dinilai memberatkan para pengemudi ojek online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR dijadwalkan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pengemudi ojek daring atau online (ojol) pada Rabu (21/5/2025) siang. Dalam rapat itu, seluruh aspirasi dari pengemudi ojol akan diserap oleh DPR.

Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggagas Undang-Undang (UU) tentang Sistem Transportasi Nasional yang mengatur ojol. Namun, ia belum mau banyak berkomentar terkait regulasi tersebut.

Baca Juga

"Memang kami sedang mengagas UU Sistem Transportasi Nasional namanya, tapi bagaimana pembahasannya, entar lah, jangan sekarang," kata dia, Rabu. 

Menurut politisi PDIP itu, UU Sistem Transportasi Nasional akan berbeda dengan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menjelaskan, UU Sistem Transportasi Nasional akan lebih spesifik mengatur terkait transportasi, termasuk ojol yang berbasis aplikasi.

"Ini kan perkembangan teknologi, ini harus kita sikapi dengan membuat regulasi regulasi kan," ujar dia.

Adian menambahkan, hal itu nantinya akan dibahas juga dalam RDP dengan para pengemudi ojol di Komisi V DPR. Pihaknya juga akan menyerap aspirasi dari para pengemudi ojol. 

"Beberapa nanti pasti akan bakal diatur di situ. Nanti pantau Komisi V saja," kata Adian.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online mulai hari ini. RUU itu dibahas untuk mengakomodir aspirasi dari berbagai pengemudi ojol.

Ia menyebut keputusan ini diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online. Rencananya, kata dia, RUU Transportasi Online akan dibahas di Komisi V DPR.

"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online," kata Dasco, Selasa (20/5/2025).

Diketahui, para pengemudi ojol mengeluhkan potongan dari aplikator yang terlalu besar. Para pengemudi ojol menuntut potongan dari aplikator maksimal hanya 10 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement