REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR dijadwalkan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pengemudi ojek daring atau online (ojol) pada Rabu (21/5/2025) siang. Dalam rapat itu, seluruh aspirasi dari pengemudi ojol akan diserap oleh DPR.
Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggagas Undang-Undang (UU) tentang Sistem Transportasi Nasional yang mengatur ojol. Namun, ia belum mau banyak berkomentar terkait regulasi tersebut.
"Memang kami sedang mengagas UU Sistem Transportasi Nasional namanya, tapi bagaimana pembahasannya, entar lah, jangan sekarang," kata dia, Rabu.
Menurut politisi PDIP itu, UU Sistem Transportasi Nasional akan berbeda dengan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menjelaskan, UU Sistem Transportasi Nasional akan lebih spesifik mengatur terkait transportasi, termasuk ojol yang berbasis aplikasi.
"Ini kan perkembangan teknologi, ini harus kita sikapi dengan membuat regulasi regulasi kan," ujar dia.
Adian menambahkan, hal itu nantinya akan dibahas juga dalam RDP dengan para pengemudi ojol di Komisi V DPR. Pihaknya juga akan menyerap aspirasi dari para pengemudi ojol.
"Beberapa nanti pasti akan bakal diatur di situ. Nanti pantau Komisi V saja," kata Adian.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online mulai hari ini. RUU itu dibahas untuk mengakomodir aspirasi dari berbagai pengemudi ojol.
Ia menyebut keputusan ini diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online. Rencananya, kata dia, RUU Transportasi Online akan dibahas di Komisi V DPR.
"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online," kata Dasco, Selasa (20/5/2025).
Diketahui, para pengemudi ojol mengeluhkan potongan dari aplikator yang terlalu besar. Para pengemudi ojol menuntut potongan dari aplikator maksimal hanya 10 persen.