REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin menyayangkan gugatan yang dilayangkan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selaku anggota dewan kehormatan LPRI, Muhidin merasa tidak tepat lembaga tersebut dibawa-bawa dalam registrasi gugatan di MK.
Apalagi, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru sudah dimenangkan pasangan nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono. Muhidin menerangkan, dewan pembina LPRI selain dirinya adalah Kapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari mewakili Pangdam VI/Mulawarman, Kajati Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, dan Kesbangpol Kalsel.
"Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada dewan kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral," jelas Muhidin kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Dia pun memastikan netralitas jajaran Pemprov Kalsel, termasuk TNI-Polri menyikapi hasil PSU Pilkada Banjarbaru. Muhidin menyayangkan opini negatif yang dilemparkan pakar hukum Denny Indrayana yang juga mendaftarkan gugatan ke MK.
"Seharusnya Bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa pemerintah bersama TNI-Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi kalau LPRI menggugat ke MK tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan itu sebagai dewan kehormatan," jelas Muhidin.
Dia mengingatkan Denny Indrayana terkait jajaran Forkompida Kalsel agar LPRI dapat membatalkan gugatan ke MK, merupakan hal yang wajar. "Kami sebagai dewan kehormatan, wajar kami memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK, karena kami termasuk dalam kepengurusan LPRI tersebut," ucap Muhidin.