Ahad 04 May 2025 06:13 WIB

Lawan Aparat dan Merusak, Enam Mahasiswa Jadi Tersangka Kerusuhan May Day di Semarang

Polisi menuding keenam tersangka merupakan bagian dari kelompok Anarko.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Kerusuhan terjadi dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (1/5/2025).
Foto: Kamran Dikarma
Kerusuhan terjadi dalam unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (1/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi ketika peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (1/5/2025) lalu. Sebelumnya polisi menangkap 14 mahasiswa pasca kericuhan tersebut.

Dari keenam tersangka, tiga di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes). Mereka yakni MAS (22 tahun), KM (19 tahun), dan ADA (22 tahun). Tiga tersangka lainnya yaitu mahasiswa Universitas Semarang berinisial ANH (19 tahun); mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang berinisial AZG (21 tahun); dan mahasiswa Universitas Diponegoro berinisial MJR (20 tahun).

Baca Juga

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, keenam tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas serta melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama.

"Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran Pasal 214 sub 170 KUHP," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).

Syahduddi mengatakan, keenam tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kerusuhan pada peringatan May Day hari Kamis lalu.

"Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut. Ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh, termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu, dan benda lain, serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas," ucapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement