Jumat 09 Sep 2016 19:50 WIB

Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Kantor Polsek

Garis Polisi
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian menetapkan seorang oknum mahasiswa sebagai tersangka kasus penyerangan dan pembakaran Polsek Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan mengatakan, BD (22 tahun) oknum mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kabupaten Bungo itu, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyerangan dan pembakaran Polsek Tabir. Pelaku kini dia sudah ditahan. 

Penetapan ini hasil dari pengembangan yang dilakukan penyidik Polres Merangin dengan dibantu penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. "Yang bersangkutan BD ditetap sebagai tersangka dan perannya sebagai pelaku yang membakar Mapolsek Tabir," kata Kombes Pol Anies Purnawan.

Penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir ini merupakan buntut dari penangkapan dua pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) oleh anggota Polres Merangin, namun karena diduga ada provokator, masyarakat Tabir langsung anarkis dan membakar Polsek Tabir.

Kasus ini oleh kepolisian masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru lagi. Dalam kasus penyerangan dan pembakaran Polsek Tabir itu sudah ada total tersangkanya sebanyak 14 orang dan tersangka terakhir adalah seorang oknum mahasiswa dan kasus ini masih terus mengembangkan.

Baca juga,  Polisi Selidiki Barang Bukti Pembakaran Kejati Jabar.

Diketahui, penyerangan dan pembakaran Polsek Tabir ini merupakan buntut dari penangkapan dua pelaku Peti oleh anggota Polres Merangin. Namun, karena diduga ada provokator, masyarakat Tabir langsung anarkis dan membakar Mapolsek.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement