Jumat 02 May 2025 19:54 WIB

Polda Metro Bongkar Penipuan Modus Perdagangan Saham dan Kripto

Kerugian delapan korban akibat perbuatan dua tersangka lebih Rp 18,3 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu dalam rilis kasus penipuan daring di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jumat (2/5/2025).
Foto: Antara/Risky Syukur
Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu dalam rilis kasus penipuan daring di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jumat (2/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Metro Jaya membongkar praktik online scamming (penipuan dalam jaringan) dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu menyebut, para korban ditawari investasi saham melalui media sosial seperti Facebook dengan iming-iming keuntungan mencapai 150 persen.

"Di sinilah kelompok pelaku ini menggunakan sarana teknologi informasi. Mereka memanipulasi supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan para pelaku," ungkap Roberto dalam jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga

Dari laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal online scamming tersebut mencapai lebih Rp 18,3 miliar. Adapun total korban sebanyak delapan orang.

"Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu," kata Roberto.

Menurut dia, sebenarnya ada dua tersangka yang ditangkap kepolisian. Salah satunya adalah warga negara Malaysia berinisial YCF dan satu tersangka asal Indonesia bernama SP.

"Warga Malaysia ini datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan terhadap tersangka satu lagi, yaitu SP yang merupakan warga negara Indonesia. SP ini direkrut untuk mempersiapkan rekening, juga PT-PT fiktif yang terdaftar di AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI)," ucap Roberto.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement