Jumat 02 May 2025 17:54 WIB

Di Sidang ICJ, Inggris Wajibkan Israel Buka Blokade Bantuan Kemanusiaan Masuk Gaza

Menolak pembukaan blokade bantuan kemanusiaan adalah sebuah pelanggaran hukum interna

Anak-anak pengungsi Palestina antri untuk menerima porsi makanan dari dapur amal sebelum berbuka puasa, di Beit Lahia, Jalur Gaza utara, 10 Maret 2025.
Foto: EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Anak-anak pengungsi Palestina antri untuk menerima porsi makanan dari dapur amal sebelum berbuka puasa, di Beit Lahia, Jalur Gaza utara, 10 Maret 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAG -- Inggris pada Kamis (1/5/2025) mengatakan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) agar Israel mencabut blokade terhadap bantuan kemanusiaan untuk Gaza, memastikan perlindungan bagi warga sipil, dan mematuhi sepenuhnya hukum humaniter internasional. Menolak pembukaan blokade bantuan kemanusiaan adalah sebuah pelanggaran hukum internasional.

"Tidak dapat diterima bahwa Israel telah memblokir dukungan kemanusiaan untuk memasuki Gaza selama hampir dua bulan, yang berarti bahwa warga sipil Palestina, termasuk satu juta anak-anak, menghadapi kelaparan, penyakit, dan kematian," kata perwakilan Inggris Sally Langrish.

Baca Juga

Pernyataan tersebut mengikuti pernyataan Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy baru-baru ini kepada Dewan Keamanan PBB di mana Lammy mendesak kembalinya gencatan senjata "untuk mengakhiri kematian dan kehancuran tanpa henti yang dihadapi warga Palestina setiap hari."

Langrish menekankan seruan berulang Inggris agar Israel mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan. Ia pun menegaskan penangguhan izin ekspor senjata tertentu oleh Inggris ke Israel pada September 2024, dengan alasan "risiko yang jelas bahwa ekspor militer tertentu ke Israel dapat digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional."

Langrish menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat, Israel harus menyetujui dan memfasilitasi upaya bantuan ketika penduduk kekurangan pasokan. Menolak itu akan menjadi pelanggaran hukum internasional, katanya.

Dia menegaskan pula bahwa Inggris menganggap UNRWA sebagai "organisasi kemanusiaan yang tidak memihak" dan mendukung mandat UNRWA. seraya menekankan perlunya badan tersebut untuk menegakkan netralitas yang ketat dan menyelidiki setiap tuduhan pelanggaran, dengan mencatat bahwa penyelidikan semacam itu sudah berlangsung.

Sementara itu, Michael Wood, yang juga berbicara mewakili Inggris, menggarisbawahi kewajiban Israel berdasarkan Piagam PBB, Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, dan hukum humaniter internasional.

Wood mengatakan Israel harus menghormati kapasitas hukum, hak istimewa, dan kekebalan PBB dan badan-badannya, termasuk UNRWA. Sejak 2 Maret, Israel telah menutup jalur penyeberangan Gaza, menghalangi pasokan penting memasuki wilayah kantong itu meskipun ada banyak laporan tentang kelaparan di wilayah yang dilanda perang itu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement