Kamis 01 May 2025 07:20 WIB

Gubernur Jateng Ogah Ikut Wacana Didik Anak di Barak Militer: Ada Aturan, Kenapa Ngarang

Berdasarkan aturan, anak cukup umur dapat dikenakan pelanggaran tindak pidana.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menghadiri acara panen raya di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin, (7/4/2025).
Foto: Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menghadiri acara panen raya di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Senin, (7/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan bahwa pemerintah daerahnya lebih memilih mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam mendisiplinkan siswa didik yang dianggap bermasalah ketimbang menempuh skema pendidikan karakter ala militer di barak TNI. Ia ogah mengikuti wacana yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat. 

"Sudah ada aturan hukumnya kenapa harus ngarang-ngarang? Kami sih enggak usah, sesuai dengan ketentuan saja," kata Luthfi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Hal itu disampaikannya ketika Luthfi ditemui usai hadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI dan belasan gubernur maupun perwakilannya serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.

Menurut dia, aturan hukum yang berlaku dapat dikenakan bagi anak cukup umur terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana. "Kalau anak-anak sudah di atas umur, melakukan tindak pidananya, sidik tuntas terkait dengan tindak pidananya, 'kan begitu," katanya.

Selain untuk mempertanggungjawabkan di mata hukum, dia menyebut jerat pidana juga bermaksud memberikan efek jera bagi siswa didik yang berumur di atas 12 tahun. "Kalau sudah cukup umur, antara 12 tahun dan 18 tahun di atas, itu ya pidana, ya dilakukan pidana biar efek jera, dan buktinya di Jawa Tengah mampu untuk mengatasi itu semua,” ujarnya.

Untuk siswa didik yang masih masuk kategori anak di bawah umur, lanjut dia, lebih baik dibina dengan mengembalikannya kepada tenaga pendidik di sekolah dan orang tua masing-masing.

"Kalau di bawah umur, masih ada kewenangan kalau di sekolah masih ada namanya guru, kembalikan orang tuanya," ucapnya.

Sebelumnya, Minggu (27/4), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan rencana untuk 'menyekolahkan' siswa bermasalah di Jabar agar dididik di barak militer mulai 2 Mei 2025.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement