Sabtu 26 Apr 2025 20:38 WIB

Beri Masukan ke Presiden, Ketum HIPMI Kepri: Batam Tujuan Investasi

Ketum HIPMI Kepri mengharapkan regulasi yang dukung FTZ di Batam.

Ketua Umum BPD HIPMI Kepulauan Riau Sari Dwi Mulyawati
Foto: Erdy Nasrul/Republika
Ketua Umum BPD HIPMI Kepulauan Riau Sari Dwi Mulyawati

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM – Ketua Umum BPD HIPMI Kepulauan Riau, Sari Dwi Mulyawati mendukung langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra yang menyampaikan keluhan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait banyaknya aturan menteri yang tumpang tindih dan bertentangan dengan konsep free trade zone atau FTZ di Batam.

Menurutnya, dengan konsep free trade zone atau FTZ yang dimiliki Batam seharusnya Batam punya kekhususan dalam menerapkan aturannya sendiri. Namun, faktanya terkendala dengan aturan-aturan yang saling tumpang tindih dan bertabrakan dengan konsep FTZ.

Baca Juga

"Kota Batam sebagai daerah free trade zone, yang sudah ditetapkan sejak awal berdirinya, sangat diharapkan menjadi kota tujuan investasi di Indonesia, jangan dipersulit dengan banyaknya aturan yang saling tumpang tindih," ucap Sari melalui sambungan telepon, Jum'at (25/4/2025).

Kemudian, pihaknya optimis dibawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, ekonomi Batam kembali menggeliat dan bangkit menuju Batam Bandar Dunia Madani. Karena menurut sari Lee Claudia mempunyai sikap tegas dan memperjuangkan aspirasi pengusaha dan masyarakat secara masif.

"Apa yang dilakukan oleh bu Li Claudia patut diacungi jempol. Dan, sudah sepatutnya juga kita harus mendukung keduanya untuk menjadikan kota Batam sebagai lokomotif perekonomian Indonesia," harapnya.

Terpisah, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra mengatakan saat ini banyak keputusan menteri atau peraturan menteri yang bertentangan dengan konsep FTZ. Ia mengambil contoh Peraturan Menteri Agraria Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Permen ini menambah rantai birokrasi, dan bertentangan dengan konsep FTZ. Dulu penetapan hak atas tanah bisa diselesaikan di tingkat kepala kantor, namun hari ini harus menunggu tanda tangan Menteri ATR/BPN," imbuhnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement