REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan kejelasan regulasi bagi pengemudi angkutan daring atau pengemudi ojol kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat UMUM atau RDPU antara pengemudi ojol dari Koalisi Ojol Nasional (KON) dengan Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR RI pada Rabu 23 April 2025. Pakar ekonomi digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyatakan dengan konsep kemitraan saat ini, sudah sewajarnya ojol berada di bawah Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Regulasi yang sekarang ada terpencar ke beberapa kementerian, contohnya regulasi tentang tarif di Kementerian Perhubungan, regulasi tentang bentuk kemitraan ada di Kementerian UMKM, sedangkan regulasi hubungan antara platform dengan driver masuk ke kemitraan. Maka, sudah sewajarnya pengaturan untuk saat ini paling tepat di bawah kementerian UMKM," kata Nailul, dikutip pada Sabtu (26/4/2025).
Atas dasar itu pula, Nailul menjelaskan bentuk kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikator tidak bisa seperti tenaga kerja dengan aturan jam dan Waktu kerja yang tetap. "Aturan juga harus dibuat bersama dengan asosiasi driver, dan harus ada fasilitasi dari platform untuk akses kepada jaminan kesehatan," ungkap Nailul.
Merespons permintaan KON, Ketua BAM DPR Netty Prasetiyani menyatakan DPR masih butuh waktu dan proses panjang untuk merealisasikan payung hukum yang mengatur soal kejelasan status pengemudi ojol. "Kami ingin nanti ketika menyusun payung hukum, betul-betul memotret dari berbagai sisi," kata Netty.
Sebelumnya Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan pemerintah berencana memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usulan ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026. Menurut Maman, dengan masuk ke dalam kategori UMKM, para pengemudi ojol bisa memperoleh kejelasan status serta akses ke berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah.
"Selama ini status ojol belum diatur secara formal. Kami ingin ke depan mereka bisa menikmati fasilitas seperti subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujar Maman.
Selain akses pembiayaan, pengemudi ojol juga mendapatkan pelatihan dan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.