REPUBLIKA.CO.ID, MALE -- Pemerintah Maladewa secara resmi melarang pemegang paspor Israel memasuki wilayah negaranya. Keputusan itu diumumkan oleh Presiden Mohamed Muizzu pada Selasa (15/4/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap kampanye militer brutal Israel di Jalur Gaza.
Kebijakan tersebut menyusul pengesahan Amandemen Ketiga terhadap Undang-Undang Imigrasi Maladewa yang telah disetujui oleh Majelis Rakyat (People’s Majlis) pada 15 April 2025, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan Kantor Presiden.
Dalam unggahannya di Facebook, Presiden Muizzu menyebut, amandemen tersebut sebagai "refleksi yang jelas dari sikap kami terhadap kekejaman yang terus berlangsung di Palestina," seraya menegaskan bahwa negara kepulauan di Samudra Hindia itu "menyatakan kembali solidaritas yang tak tergoyahkan terhadap rakyat Palestina."
Kantor Presiden Maladewa itu juga menyatakan bahwa pengesahan amandemen tersebut menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam merespons "kekejaman yang terus berlanjut dan tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina," sebagaimana dilaporkan Anadolu, Rabu (16/4/2025).
"Maladewa terus menyerukan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional, dan secara konsisten menyuarakan kecaman terhadap tindakan Israel di berbagai forum internasional," lanjut pernyataan tersebut.