REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil bernomor polisi DA 1256 PC yang diduga sebagai tempat eksekusi pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru, yakni Juwita (23) oleh oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu J.
Pantauan pewarta di Mako Denpomal Banjarmasin, Rabu, barang bukti mobil bermerek Daihatsu Xenia berwarna hitam itu terparkir di halaman Denpomal dan diberikan garis polisi militer untuk diselidiki lanjut.
Selain barang bukti mobil, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor yang diduga digunakan korban saat mendatangi pelaku pada hari peristiwa pembunuhan.
“Informasi sementara, mobil tersebut merupakan mobil rental di kawasan Jalan Golf Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” kata Muhamad Pazri, selaku kuasa hukum keluarga korban di sela-sela pemanggilan penyidik Denpomal Banjarmasin.
Menurut keterangan sementara, kata dia, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, provinsi setempat. Mobil ini diduga kuat dipakai oleh pelaku untuk membunuh seorang jurnalis bernama Juwita.
Muhamad Pazri bersama selaku kuasa hukum mendampingi keluarga korban memenuhi panggilan penyidik Denpomal Banjarmasin hari ini untuk kali kedua setelah memenuhi panggilan pertama pada Sabtu (29/3).
Dalam agenda pemanggilan penyidik, pihak keluarga hadir untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) guna kelanjutan proses hukum yang menewaskan seorang jurnalis asal Banjarbaru.
Hingga saat ini pemeriksaan masih berlanjut, pihak Denpomal Banjarmasin maupun kuasa hukum masih belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.
Denpomal Banjarmasin telah menahan Kelasi Satu J terduga pelaku usai diserahkan Denpomal Balikpapan pada Jumat (28/3) malam. Pelaku merupakan anggota Lanal Balikpapan.