Kamis 27 Mar 2025 20:05 WIB

Polda Banten Berlakukan Ganjil-Genap Tol Cikupa-Merak Saat 'Situasi Merah'

Penerapan ganjil-genap telah berlaku hari ini mulai pukul 14.00 WIB.

Kendaraan melintasi Tol Tangerang-Merak di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (26/3/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Kendaraan melintasi Tol Tangerang-Merak di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (26/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON - Ditlantas Polda Banten memberlakukan skema ganjil-genap untuk kendaraan di Tol Cikupa-Merak, yang berlaku mulai tanggal 27-30 Maret. Diskresi tersebut diambil ketika 'situasi merah' atau volume kendaraan sangat padat.

Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mengatakan, pemberlakukan ganjil genap juga sekaligus dengan penerapan delay system untuk memecah arus kendaraan.

Baca Juga

“Kalau situasi merah, baru masuk sampai ke dalam tol. itu akan kita lakukan delay system. Kemudian kita juga berlakukan untuk ganjil-genap itu tadi. Fungsinya adalah untuk pemecah arus lalu lintas,” ujar Leganek, Kamis (27/3/2025).

Leganek mengatakan, penerapan ganjil-genap telah berlaku hari ini mulai pukul 14.00 WIB. Apabila plat kendaraan tidak sesuai dengan hari ganjil maupun genap, maka akan diarahkan ke jalur arteri. Tapi sejauh ini, kata dia, situasi arus kendaraan masih normal.

"Untuk situasi hijau itu normal dalam antrean masih dalam di kawasan Merak, Indah Kiat, Kajima, serta di dermaga eksekutif sekarang juga. Kemudian kalau situasi kuning, ini antrean sudah melewati di luar buffer area yakni Jalan Cikuasa atas menuju ke Merak," ujar dia.

“Dan situasi saat ini masih normal. Jadi kita masih belum berlakukan. Tapi kita mengimbau kalau dalam situasi kuning dan situasi hijau, itu sifatnya masih himbauan kepada masyarakat, untuk membagi jadwalnya, mengatur jadwal keberangkatannya,” ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement