Rabu 26 Mar 2025 20:08 WIB

Emas 10 Kg di Lumajang Dicuri, Pelaku Libatkan Dukun Santet

Otak pelaku pencurian emas merupakan asisten rumah tangga korban.

Pencuri emas ditangkap (ilustrasi).
Pencuri emas ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menangkap tiga pencuri emas batangan sebanyak 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram yang nominalnya mencapai Rp16 miliar di kabupaten setempat. Otak pelaku bahkan melibatkan dukun santet untuk mencelakai pemilik emas.

"Kami menangkap tiga orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan emas sebanyak 10 kilogram. Dua orang di antaranya merupakan orang kepercayaan korban yang bekerja di rumahnya," kata Kepala Polres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Alex Sandy Siregar dalam keterangannya di Lumajang, Rabu.

Baca Juga

Ketiga orang tersangka yang ditangkap yakni asisten rumah tangga korban berinisial SL (46), tukang kebun korban berinisial KH (36), dan seorang berinisial AJ (53) yang berperan mencari dukun santet.

Ia menjelaskan bahwa tersangka SL yang bekerja sebagai ART sejak September 2018 menjadi otak utama pencurian emas batangan tersebut dan diam-diam menduplikasi kunci lemari dan laci tempat menyimpan emas milik korban Leo Tanoyo (71).

"Aksi pencurian pertama dilakukan pada September 2024 bersama KH dengan mencuri dua keping emas. Hasilnya dijual dan dibagi, dengan hasil pembagian SL menerima 60 persen dan KH 40 persen," tuturnya.

Ia mengatakan modus tersangka SL beralibi menginvestasikan uang hasil penjualan emas kembali di toko emas tempat menjual emas batangan hasil pencurian tersebut dan uang itu berhasil disita sebagai barang bukti.

Pencurian kedua terjadi pada November 2024 yang melibatkan SL dan KH dengan barang curian satu keping emas seberat sekitar 1 kilogram, dengan pembagian keuntungan sama dengan sebelumnya.

Namun, setelah aksi kedua, SL mulai khawatir aksinya akan diketahui oleh majikannya. "SL akhirnya menghubungi tersangka AJ untuk mencarikan dukun santet dengan tujuan mencelakai korban, namun korban sehat walafiat, sehingga meminta AJ mencarikan dukun santet yang ampuh dengan bayaran yang cukup mahal dan SL kembali mencuri emas batangan milik majikannya," katanya.

Alex menjelaskan bahwa total batangan emas yang dicuri milik korban sebanyak 13 buah dengan berat sekitar 10 kilogram, yang apabila ditaksir nominalnya mencapai sekitar Rp16 miliar."Ketiga tersangka dengan memiliki peran masing-masing dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement