Senin 17 Feb 2020 21:34 WIB

Tiga Wanita Pencuri Emas ini Dicokok Polisi

Mereka terancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Perhiasan emas (Ilustrasi)
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Perhiasan emas (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT --Polisi menangkap tiga wanita yang merupakan satu keluarga ibu dan anak. Ketiganya dilaporkan telah mencuri perhiasan emas dan uang milik majikannya di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Mereka yang kami tangkap ini satu keluarga, mereka sempat tidak mengakui aksi pencuriannya dan berkelit, namun akhirnya mengaku," kata Panit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji kepada wartawan di Garut, Senin (17/2).

Dia menuturkan, ketiga orang yang diamankan yakni inisial EN (49 tahun), KK (24) dan IK (22) ketiganya warga Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut atau masih satu kelurahan dengan korban. Ketiga pelaku ini, kata dia, memiliki peran yang berbeda-beda, seorang tersangka yakni IK merupakan orang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.

"Mungkin karena tahu majikannya punya emas yang cukup banyak lalu ia tergiur dengan perhiasan emas milik korban, dan merencanakan pencurian," katanya.

Wahyono menyampaikan, tersangka IK kemudian mengajak dua tersangka lain yakni ibu dan kakaknya untuk merencanakan pencurian di rumah korban yang saat itu sedang sendirian di rumah. Tersangka IK, berperan mengalihkan korban dengan cara mengajak ngobrol, sedangkan dua pelaku lainnya melakukan aksi dengan masuk ke kamar korban lalu mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik korban.

"Dia mengajak ibu dan kakaknya untuk melancarkan aksi pencurian tersebut, akibat aksinya itu korban mengalami kerugian hingga Rp 75 juta," katanya.

Korban selanjutnya melaporkan aksi pencurian itu ke polisi, lalu dilakukan olah tempat kejadian perkara dengan memeriksa korban termasuk asisten rumah tangga. Polisi mencurigai pelakunya asisten rumah tangga, kemudian diperiksa lebih lanjut hingga akhirnya mengaku aksi nekadnya itu dilakukan bersama ibu dan saudaranya.

"Terungkapnya aksi mereka saat korban melaporkan kejadian dan kita melakukan penyelidikan," katanya. Akibat perbuatannya itu para tersangka mendekam dalam sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement