REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 yang telah dimulai sejak 20 Maret 2025. Pencairan dana tersebut mencakup dana tambahan khusus untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan dana personal untuk periode Januari, Februari, dan Maret.
"Dana tambahan SPP ini khusus untuk siswa sekolah/sekolah luar biasa/madrasah swasta," ujar Sarjoko dalam pernyataan video yang diunggah pada akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sarjoko menjelaskan dana tambahan SPP itu akan langsung didebet oleh pihak sekolah. Oleh karena itu, dana tersebut dalam kondisi terblokir meskipun telah ditransfer ke rekening siswa penerima KJP Plus. Dengan demikian, siswa dan orang tua tidak perlu melakukan penarikan tunai untuk pembayaran SPP secara manual.
Besar dana tambahan SPP bervariasi, tergantung jenjang pendidikan siswa. Untuk jenjang SD/SDLB/MI, dana tambahan SPP yang diberikan sebesar Rp130.000 per bulan, SMP/SMPLB/MTs sebesar Rp170.000 per bulan, SMA/MA sebesar Rp290.000 per bulan, dan SMK sebesar Rp240.000 per bulan.
Siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta tidak menerima dana tambahan SPP. Selain dana tambahan SPP, siswa penerima KJP Plus juga menerima dana personal untuk membiayai berbagai kebutuhan pendidikan. Besar dana personal juga bervariasi, mulai dari Rp250.000 per bulan untuk siswa SD/SDLB/MI hingga Rp450.000 per bulan untuk siswa SMK. Siswa PKBM menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan.
Sarjoko mengingatkan bahwa penarikan tunai dana personal dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa dana dapat digunakan secara non-tunai di toko-toko resmi mitra KJP Plus (merchant KJP Plus) hingga jadwal buka blokir setiap bulannya.
Jadwal pembukaan blokir dana personal:
* Alokasi Januari: 20 Maret 2025
* Alokasi Februari: 8 April 2025
* Alokasi Maret: 5 Mei 2025
Bagi penerima baru KJP Plus, Sarjoko mengimbau agar menunggu proses administrasi di Bank DKI terkait pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan kartu ATM.
"Mohon menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM dari Bank DKI," kata Sarjoko.
Disdik DKI Jakarta juga mengimbau siswa dan orang tua agar memantau informasi pencairan dana KJP Plus. Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui laman resmi Disdik DKI Jakarta di tautan https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form.
Adapun, informasi terkait undangan pembukaan rekening bagi penerima baru bisa dilihat dalam https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/.