REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat. Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi yang tidak akurat di berbagai media sosial mengenai pabrik kosmetik tertentu yang telah memperoleh izin edar resmi dari BPOM.
Klarifikasi itu termasuk kabar PT Ratansha Purnama Abadi yang dilaporkan ditutup dan telah diajukan ke pengadilan karena melanggar penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri. Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, pihaknya selalu komitmen dalam melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
BPOM memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi," katanya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).
BPOM memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi.
BPOM dengan tegas mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pabrik Ratansha yang dinarasikan telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, namun selalu gagal. Dia memastikan informasi yang beredar sama sekali tidak benar.
"Pabrik yang dimaksud (Ratansha) tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi," kata Ikrar.
Menurut Ikrar, BPOM sangat prihatin dengan fenomena penyebaran informasi tidak akurat yang dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat dan hubungan produsen dengan mitra bisnis. Hal itu karena dapat mengancam keberlangsungan lapangan kerja karyawan industri kosmetik.
BPOM pun mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya dan mengakses informasi tentang produk kosmetik yang telah mendapatkan izin edar melalui aplikasi Cek BPOM atau website resmi BPOM.