REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Sektor Kuta Alam, Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial AMR (25) yang mengutip sumbangan mengatasnamakan salah satu dayah atau pesantren di Kabupaten Aceh Utara. Padahal hasil uang yang dikumpulkan dipakai untuk main judi online.
"Yang bersangkutan diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Kamis petang.
Didampingi Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, ia mengatakan, pemuda tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga dengan kehadirannya.
Modusnya, selama tiga bulan terakhir ia mengutip sumbangan kepada warga di Kota Banda Aceh dengan dalih untuk bantuan salah satu dayah di kampungnya.
"Menindaklanjuti laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di kawasan Gampong Lambaro Skep tadi malam," ujarnya.
Saat diinterogasi, AMR sempat beralasan bahwa pengutipan tersebut atas perintah dari pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara, dan juga menunjukkan sejumlah dokumen serta surat kuasa yang diberikan.
Namun, saat polisi melakukan konfirmasi ke pesantren yang dimaksud, ternyata tidak benar adanya. Bahkan, pihak dayah juga tak mengenali AMR, dan menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan santri di sana.
"Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud tersebut, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan santri di sana," kata Suriya.