REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal menindak tegas oknum yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada para pejabat atau pengusaha jelang lebaran 1446 Hijriah. Ia menyebut permintaan THR sebagai bentuk pungutan liar (pungli).
"Saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada tokoh, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun," ucap Dedi seperti dikutip di laman media sosialnya belum lama ini.
Dedi mengatakan para kepala dinas di lingkungan Pemprov Jabar saat ini kebingungan karena banyak orang yang datang ke kantor meminta THR. Sedangkan kepala dinas hanya mendapatkan THR dari pemerintah untuk keluarganya sendiri.
"Kita jujur-jujur aja nih tanggal segini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing sama karena orang datang ke kantor semua minta THR sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya," kata dia.
View this post on Instagram