REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah kembali menegaskan tak ada dwifungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti yang dituduhkan selama ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan perevisian Undang-Undang (UU) TNI 34/2004 bukan ditujukan sebagai landasan hukum militer merangsek menguasai jabatan-jabatan di dalam pemerintahan.
Melainkan kata Budi, untuk menyesuaikan keberadaan TNI dengan kebutuhan zaman. “Tujuan revisi ini, memang murni untuk menyesuaikan kebutuhan zaman, agar TNI kita semakin profesionalnya meningkat,” begitu kata Budi saat ditemui usai gelaran buka puasa bersama Polri dan TNI di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/3/2025). “Utamanya bagi TNI dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara, sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan agar sesuai kebutuhan zaman,” sambung Budi.
Budi menerangkan, perevisian UU TNI cuma dibatasi pada tiga pasal. Pertama terkait dengan Pasal 3 yang mengatur soal kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Kedua menyangkut Pasal 53 yang memperlebar masa purnatugas prajurit. “Dari usia pensiun 55 (tahun) kemudian diatur hingga 65 tahun,” ujar Budi. Perubahan selanjutnya mengenai isi dalam Pasal 47. Dalam Pasal 47 itu yang memberikan tambahan klausul terkait penempatan anggota-anggota TNI aktif pada lingkup sipil. Baik di kementerian, maupu pada lembaga kenegaraan.
“Karena pada praktiknya, banyak memang prajurit-prajurit TNI yang selama ini diperbantukan karena keahlian dan kebutuhannya di beberapa kementerian dan lembaga,” ujar Budi. Kata dia, mengacu UU TNI lama, hanya ada 10 lembaga maupun kementerian yang dapat diisi jabatannya oleh prajurit TNI aktif. Melalui perevisian UU TNI, kata Budi, ditambah enam lembaga lainnya. Sehingga menjadi 16 lembaga, maupun kementerian yang anggota TNI aktif bisa mengisi jabatan.
Yaitu di kementerian politik dan keamanan, kementerian pertahanan, dewan pertahanan, sekretariat negara, intelijen, sandi negara, lembaga pertahanan nasional (Lemhanas), SAR, juga badan narkotika negara, dan BNPT atau badan nasional penanggulangan terorisme. Serta badan pengelola perbatasan, kementerian kelautan dan periksanan, badan nasional penanggulangan bencana atau BNPB. Bidang keamanan laut, kejaksaan, dan mahkamah agung (MA).
“Pemerintah sekali lagi menegaskan, bahwa revisi undang-undang TNI ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan TNI pada dwifungsi militer. Tidak seperti masa lalu,” ujar Budi. Menurutnya, tuduhan publik tentang perevisian UU TNI untuk mengembalikan pola-pola militeristik dalam jabatan-jabatan sipil sudah tak ada lagi. “Jangan khawatir akan soal itu (dwifungsi TNI). Tidak ada seperti itu,” kata Budi.