Senin 17 Mar 2025 18:06 WIB

Bahlil Safari Ramadhan, Ahmad Irawan: Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Anggota DPR menjelaskan safari Ramadhan Bahlil juga merupakan safari konstitusi.

Anggota DPR fraksi Golkar Ahmad Irawan.
Foto: Antara
Anggota DPR fraksi Golkar Ahmad Irawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ramadhan menghadirkan tradisi unik buat setiap orang. Kalangan pemerintah misalkan, pasti menggelar safari Ramadhan. Mereka mendatangi sejumlah tempat untuk mendakwahkan program pemerintah sekaligus memberikan nasihat penggugah keimanan dan rasa cinta Tanah Air.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2024-2029 yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, melaksanakan safari Ramadhan di Jawa Timur pada bulan Ramadhan 2025. Dalam kegiatan tersebut, Bahlil mengunjungi Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wa (Dalwa) di Raci, Bangil, Pasuruan, serta Pondok Pesantren Tebuireng di Jombang.

Baca Juga

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, yang turut mendampingi Bahlil dalam safari tersebut, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar safari Ramadhan, tetapi juga bentuk 'Safari Konstitusionalisme' yang menekankan implementasi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

"Saya menyaksikan langsung bagaimana Bang Bahlil menunjukkan sikap tawadhu (rendah hati) saat bersilaturahmi dengan para pengasuh dan keluarga besar pesantren. Sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri ESDM, Bang Bahlil memberikan teladan bagaimana menghormati ulama dan pesantren," ujar Ahmad Irawan, Senin (17/3).

Menurut Ahmad Irawan, Bahlil secara konsisten mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Sebagai Menteri ESDM, Bang Bahlil memahami betul amanat konstitusi ini. Beliau berkomitmen memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara tidak lagi dimonopoli oleh korporasi besar, melainkan melibatkan ormas, UMKM, koperasi, hingga pesantren," jelas Ahmad Irawan yang juga Anggota Fraksi Partai Golkar Periode 2024-2029.

Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam mengelola kekayaan alam Indonesia.

"Selama ini, mekanisme tender di sektor pengelolaan sumber daya alam cenderung dimenangkan oleh korporasi besar. Bang Bahlil ingin mengubah paradigma ini dengan memberikan prioritas kepada ormas, UMKM, koperasi, dan pesantren sebagai pelaku usaha maupun penerima manfaat," tambah Sekretaris Bidang Kebijakan Politik Pemerintahan Dalam Negeri DPP Partai Golkar itu.

Selain itu, menurut Ahmad Irawan, Bahlil juga menekankan pentingnya hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam yang tidak terbarukan, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

"Ini adalah bentuk tanggung jawab spiritual dan kesadaran akan pentingnya menjaga alam untuk kesejahteraan rakyat serta generasi mendatang," tutur Ahmad Irawan.

Ia menilai langkah yang diambil Bahlil merupakan wujud nyata dari implementasi demokrasi ekonomi yang berkeadilan, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa yang tertuang dalam UUD 1945.

"Kekuasaan yang dipegang Bang Bahlil dimanfaatkan sepenuhnya untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Inilah makna sejati dari pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan konstitusi," tutup Ahmad Irawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement