Rabu 12 Mar 2025 14:16 WIB

Pembebasan Hutan Lindung untuk Flyover Sitinjau Lauik Masih Berproses

Pembebasan lahan ditargetkan tuntas pada Juni 2025.

Foto udara kendaraan mengantre saat pembersihan material longsor di ruas jalan kawasan Sitinjau Lauik, Padang, Sumatera Barat, Kamis (1/9/2022).
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Foto udara kendaraan mengantre saat pembersihan material longsor di ruas jalan kawasan Sitinjau Lauik, Padang, Sumatera Barat, Kamis (1/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Sumatera Barat (Sumbar) Medi Iswandi mengatakan pembebasan lahan kawasan hutan lindung untuk proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik sedang berproses di Kementerian Kehutanan. Gubernur sudah menandatangani rekomendasi yang kemudian diteruskan ke kementerian.

"Gubernur sudah tanda tangan rekomendasi yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Kehutanan pada 1 Februari untuk lahan milik pemerintah yakni kawasan hutan lindung," kata Kepala Bappeda Sumbar Medi Iswandi di Padang, Sumbar, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga

Ia mengatakan proses tersebut didahului pengukuran oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi. Setelah itu, hasil pengukuran diberikan kepada gubernur.

Selanjutnya menteri akan mengeluarkan pinjam pakai kepada Hutama Karya Indonesia (HKI) selaku perusahaan yang terlibat dalam pembangunan Flyover Sitinjau Lauik yang berada di jalan lintas Padang-Solok.

"Jadi kami sifatnya memfasilitasi HKI secara maksimal untuk progres pembebasan lahan ini," ujarnya.

Secara keseluruhan, HKI menargetkan pembebasan lahan untuk pembangunan flyover tersebut tuntas pada Juni 2025 baik itu untuk pinjam pakai di kawasan hutan, maupun lahan penggantian milik masyarakat.

"Yang proses penggantian lahan ini sedang berproses juga," kata dia.

Sejauh ini, dalam pembangunan Flyover Sitinjau Lauik HKI telah mulai bekerja pada tempat-tempat yang memang sudah selesai dibebaskan. Termasuk pula pada lahan milik negara.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang salah satunya bermitra dengan Kementerian BUMN Andre Rosiade mengatakan pembangunan Jalan Layang Sitinjau Lauik tetap berlanjut lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Lewat mekanisme kerja sama KPBU tersebut pemerintah akan mencicil pembayaran kepada Hutama Karya selama 10 tahun ke depan. Langkah itu diharapkan menjadi solusi di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat, sehingga tidak berdampak langsung ke pembangunan strategis di daerah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement