Kamis 06 Mar 2025 13:37 WIB

Jaksa: Tom Lembong Setujui Impor Gula, Tanpa Koordinasi dengan Kementerian Lain

Tom Lembong disebut sepakati impor gula saat stok dalam negeri memadai.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa menyepakati impor gula tanpa lewat rapat koordinasi dengan kementerian terkait. Tindakan itu membuat Tom Lembong terjerat perkara dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025). JPU menyebut tindakan itu dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Baca Juga

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," ujar JPU dalam sidang.

Surat persetujuan impor diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, dan Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo.

Kemudian, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong serta Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement