Rabu 05 Mar 2025 16:40 WIB

Menko PMK: ASN Bekerja Fleksibel 24-27 Maret, Libur Sekolah Dimajukan

Sistem bekerja fleksibel ASN sebagai antisipasi penumpukan jalur mudik.

ASN berkeja pada hari pertama setelah Lebaran (Ilustrasi)
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
ASN berkeja pada hari pertama setelah Lebaran (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyampaikan dalam rangka upaya mengurangi tumpukan jalur mudik, penerapan kerja fleksibel untuk aparatur sipil negara (ASN) dimulai 24 Maret. Pemerintah juga akan memajukan libur sekolah anak. 

"Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB. no. 2 tahun 2025 Bahwa flexible working arangement itu telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah flexible working arrangement bagi ASN," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri terkait persiapan hari raya dan libur Idul Fitri di Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga

Dia juga mengatakan pemerintah memutuskan untuk memajukan periode libur bagi anak sekolah dan madrasah yang semula dimulai tanggal 24 Maret menjadi 21 Maret 2025. Libur sekolah akan berlaku sampai dengan 8 April 2025 dengan jadwal masuk sekolah dimulai pada 9 April 2025.

"Hal ini dengan rentang waktu yang lebih lebar kita harapkan untuk mengurangi risiko penumpukan jalur mudik maupun arus balik. Arus mudik maupun arus balik bisa relatif tidak menumpuk di waktu-waktu tertentu," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada Selasa (4/3/2025) menyampaikan adanya perubahan tentang pembelajaran selama Ramadhan dan perubahan libur anak sekolah untuk menyambut Idul Fitri 2025. Ia menjelaskan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama itu sesuai dengan pertemuan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA).

Hal itu juga berdasarkan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar Pemerintah memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement