Selasa 25 Feb 2025 06:58 WIB

Wamenko Polkam Tepis SBY: TNI di Jabatan Sipil Sudah Sesuai Aturan

SBY menyinggung fenomena pejabat TNI aktif masuk ke dunia politik dan pemerintahan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus.
Foto: Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Letjen (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil maupun di pemerintahan dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menganggap tidak ada yang salah dengan hal itu.

"Kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku dan tentunya tidak keluar dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah," kata Lodewij, di Jakarta Pusat, Senin (25/2/2025), saat ditanya wartawan terkait pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyinggung TNI aktif harus mundur jika telah menempati jabatan politik atau pemerintahan.

Baca: KSAD dan Deputi Gubernur BI Resmikan Sumur Bor di Mojokerto

Menurut Lodewijk, perwira TNI yang ditempatkan di jabatan sipil telah memenuhi kriteria dan kemampuan yang selaras dengan lembaga sipil yang dipimpin. Dia pun mencontohkan Mayjen Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Danjen Akademi TNI sekaligus Direktur Utama Perum Bulog.

Menurut mantan Danjen Kopassus tersebut, pemerintah pasti akan mengikuti peraturan yang berlaku ketika menempatkan Novi sebagai Direktur Utama Bulog. "Oh apakah dia harus sipil? Kalau rupanya ketentuan di situ tentunya sipil, maka yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini," jelas Lodewijk.

Baca: Taruna Akmil Pertama Tempuh Pendidikan di Akademi Australia

Namun jika dalam peraturan yang berlaku Novi selaku perwira TNI aktif dinyatakan dapat menjabat jabatan sipil, sambung dia, Novi dinyatakan layak untuk menduduki kursi Direktur Perum Bulog. Namun demikian, Lodewijk tidak menjelaskan dengan rinci peraturan apa yang mengatur pejabat TNI aktif bisa menempati jabatan pemerintahan atau sipil.

Mantan sekjen DPP Partai Golkar tersebut memastikan, pemerintah akan mengevaluasi setiap kinerja Novi selama memimpin perusahaan BUMN di bidang pangan tersebut. Adapun Novi akan berpangkat letjen setelah juga mendapat promosi menjadi Danjen Akademi TNI dari sebelumnya Aster Panglima TNI.

Baca: Kasum TNI Pimpinan Sertijab Tiga Jabatan Strategis di Mabes TNI

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement