REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala SPN Polda Jawa Barat Kombes Pol. Dede Yudi Firdiansyah mengatakan bahwa siswa calon bintara Valyano Boni Raphael dikeluarkan dari Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II TA 2024 berdasarkan keputusan Kapolda Jabar Nomor KEP/1605/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024. Menurut Dede, keputusan pemecatan dan pemberhentian salah seorang siswa calon bintara Valyano Boni Raphael atas dasar dua alasan, yaitu akademik dan kepribadian.
"Yang bersangkutan diberhentikan karena dua aspek, yaitu akademik serta mental dan kepribadian. Dia tercatat tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran atau 11 persen, dan pelajaran lapangan sebanyak 100 jam pelajaran atau 8,33 persen," kata Dede di Bandung, Kamis (13/2/2025).
Dede menjelaskan bahwa Valyano Boni Raphael mulai menempuh Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II TA 2024 pada tanggal 22 Juli 2024. Namun, pada tanggal 27 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024, Valyano Boni Raphael sering mengajukan berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit.
"Sering mengajukan berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit dengan berbagai keluhan, mulai dari sakit gigi, sakit bahu, sakit dada, sesak, pusing, demam, nyeri dada, hingga nyeri kencing," kata Dede.
Menurut dia, ketidakhadiran Valyano Boni Raphael telah melebihi aturan yang telah ditetapkan di SPN Polda Jawa Barat dengan jumlah total jam pelajaran yang tidak diikuti, yaitu 232 jam pelajaran atau 19,33 persen.
"Melebihi dari batas jam pelajaran sebanyak 144 jam pelajaran atau 12 persen secara kumulatif dari keseluruhan jam pelajaran, baik di kelas maupun lapangan sebanyak 1.200 jam pelajaran," katanya.
Aspek kedua, lanjut dia, Valyano Boni Raphael memiliki catatan yang kurang baik terkait dengan aspek mental dan kepribadian. Bahkan, Boni telah melakukan beberapa perbuatan yang mengakibatkan pengurangan nilai mental kepribadian.
Dede mengungkapkan bahwa Polda Jabar telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kondisi mental dan kepribadian Valyano Boni Raphael. Hasil pemeriksaan menunjukkan gejala gangguan psikologis yang dapat menghambat kemampuannya dalam menjalankan tugas kepolisian secara optimal.
"Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk diberhentikan dan dikeluarkan sebagai peserta didik Pendidikan Pembentukan Bintara Polri," katanya.