Senin 10 Feb 2025 14:57 WIB

Gaduh Sidang Razman Versus Hotman Hingga Advokat Berjubah Naik Meja, MA Geram

MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban

Hotman Paris Hutapea
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Hotman Paris Hutapea

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution.

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court).

Baca Juga

“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” kata Yanto.

Sebagai tindak lanjut, MA akan memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. MA juga meminta agar PN melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya agar dapat ditindak tegas.

Mengenai sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi meskipun dakwaannya tidak terkait kesusilaan, MA menyatakan bahwa hal itu merupakan otoritas hakim yang dijamin undang-undang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement