REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). ICW menilai pemblokiran tersebut dapat memicu masalah hukum.
Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa menilai pemangkasan anggaran sebenarnya bisa menjadi petunjuk ada perencanaan yang kurang baik dalam pembangunan IKN. Menurut dia, ada potensi sengketa kontrak kalau pembangunan IKN diblokir anggarannya.
"Kalau dari segi hukum, sebetulnya pemblokiran anggaran ini dikhawatirkan akan ada sengketa kontrak, misalnya pembayaran dari penyedia ke subkontraktor, atau malah pembayaran upah pekerja yang sudah bekerja, dan lain sebagainya," kata Erma kepada Republika, Sabtu (8/2/2025).
Terkait isu korupsi pembangunan IKN, menurutnya masih perlu pendalaman lebih lanjut. Sebab, sebetulnya masalah ini terletak pada pemblokiran anggaran, bukan penyalahgunaan anggaran.
"Sehingga, dampak hukum dari isu korupsi sendiri masih memerlukan pendalaman lebih lanjut," ujar Erma.
Adapun dampak hukum lain, Erma menyebut jika proyek IKN yang tadinya diblokir kemudian dimulai lagi tahun depan, maka bisa jadi malah memperberat anggaran pada berikutnya. Misalnya, kata dia, jika ada izin pembangunan yang hanya berlaku beberapa tahun saja. "Jadi harus ada penyesuaian kembali yang berpotensi membengkak," ujar Erma.
Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo buka suara terkait progres pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Dia mengaku tidak bisa mengungkap kemajuan terkini ibu kota baru Indonesia itu lantaran anggaran Kementerian PU sedang diblokir oleh Kemenkeu. Hal ini terkait dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.
"Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada semua. Kok tanya progres gimana sih, anggarannya nggak ada. Progresnya buat beli makan siangnya Pak Menteri," ujarnya sembari tertawa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).