Jumat 07 Feb 2025 16:39 WIB

Guru Besar UGM Bela Sertifikat di Atas Pesisir Laut, Ini Penjelasannya

Maria sebut banyak suku-suku asli Indonesia yang rumahnya terapung

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Pagar laut dengan latar belakang gedung apartemen PIK 2 terlihat di perairan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pagar laut dengan latar belakang gedung apartemen PIK 2 terlihat di perairan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Suwardjono keberadaan sertifikat hak atas tanah yang berada di perairan pesisir bukanlah hal baru. Ia menilai, sertifikat kepemilikan di perairan pesisir merupakan hal lumrah.

Maria mengatakan, pemberian hak atas tanah yang berada di perairan pesisir adalah hal yang sudah lama diatur. Hal itu diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Baca Juga

"Jadi kalau sekarang kita mempertanyakan hak atas tanah di wilayah perairan pesisir, itu sebetulnya sudah lama sekali. Dalam pasal 1 UU PA sudah membuka peluang itu," kata dia melalui keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Ia mencontohkan, sejumlah suku di Indonesia banyak yang membangun rumah di lahan di atas perairan pesisir. Misalnya, kata dia, Suku Bajo yang kondang memiliki pemukiman terapung di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bahkan, ia menyebutkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pernah menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada Suku Bajo pada 2022, yang ketika itu Kementerian ATR/BPN dipimpin Sofyan Djalil. Setahun kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan HGB kepada Suku Bajo yang menghuni Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Banyak sekali suku-suku asli yang rumahnya terapung, termasuk Suku Laut dan Suku Barok di Kepulauan Riau, atau HGB untuk suku Kampung Laut yang hidup di perairan Batam. Mereka punya hak atas lahan yang ditempatinya. Jadi, hak lahan di perairan pesisir itu memang bukan hal baru," kata Maria.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement