REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump memerintahkan bawahannya mempersiapkan penjara militer di Guantanamo. Fasilitas tersebut biasanya diperuntukkan bagi tahanan yang dituduh melakukan terorisme.
“Hari ini saya akan menandatangani perintah eksekutif yang mengarahkan Departemen Pertahanan dan Keamanan Dalam Negeri untuk menyiapkan pusat penerimaan 30.000 imigran di Teluk Guantanamo,” seraya menambahkan bahwa ia akan menerima “penjahat (imigran)” dalam situasi yang tidak biasa, katanya sebagaimana diberitakan Asharq Awsath.
Trump membuat pernyataan ini saat menandatangani undang-undang yang mengizinkan penahanan imigran gelap yang dituduh melakukan pencurian dan kejahatan kekerasan sebelum diadili. Ini merupakan undang-undang pertama yang dia setujui sejak dia kembali berkuasa.
“Berkat tindakan yang kita ambil hari ini, namanya… akan diabadikan dalam undang-undang negara kita, dan ini adalah undang-undang yang sangat penting,” kata Trump saat menandatangani undang-undang “Let It Be Riley”, yang diambil dari nama 22 undang-undang. -siswa Amerika berusia satu tahun yang dibunuh oleh seorang imigran Venezuela.
Presiden Kuba bereaksi
Presiden Kuba Miguel Diaz Canel pada hari Rabu menggambarkan rencana Presiden Amerika untuk menahan 30.000 imigran gelap di Teluk Guantanamo sebagai “tindakan brutal.” Kamp penjara Guantanamo dibuka pada tahun 2002, di dalam pangkalan militer AS di pulau Kuba, sebagai bagian dari “perang melawan terorisme” yang dideklarasikan oleh mantan Presiden George W Bush setelah serangan 11 September 2001.