REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menyiapkan regulasi untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi yang disiapkan akan tertuang dalam bantuk Instruksi Gubernur (Ingub).
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ingub sebagai tindak lanjut dari inpres yang meminta daerah melakukan efisiensi anggaran. Rencananya, instruksi itu akan diterbitkan pada pekan ini.
"Untuk tindak lanjut inpres terkait efisiensi, kami pemerintah provinsi sudah menyiapkan instruksi gubernur. Insyaallah hari Kamis (30/1/2027) lah bisa kami tanda tangani," kata dia, Selasa (28/1/2025).
Ia menegaskan, Pemprov Jakarta berkomitmen untuk mendukung kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, termasuk untuk efisiensi anggaran. Pasalnya, Pemprov Jakarta merupakan bagian dari pemerintah pusat.
Menurut dia, efisiensi yang akan dilakukan antara lain menyasar anggaran perjalanan dinas (perdin). Selain itu, Pemprov Jakarta juga akan memangkas anggaran makan dan minum rapat.
"Dari mana? Nanti kami akan memeritahkan, antara lain misalnya adalah dari perdin, kemudian yang kedua dari anggaran makan minum rapat-rapat, dan juga beberapa lainnya," ujar Teguh.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Jakarta untuk 'membintang' atau memblokir anggaran yang tidak terlalu penting. Hal itu telah disampaikan kepada BPKD pada rapat akhir tahun hingga awal tahun lalu.
"Membintang itu kayak blokir lah ya. Nanti tinggal eksekusinya tadi, saya sampaikan juga ya, silakan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih periode 2025-2029 Bapak Pramono Anung dan Bapak Rano Karno. Tadi kami menyiapkan, tapi belum langsung kami eksekusi. Kami sifatnya adalah membintang," ujar dia.