REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi telah menetapkan lima orang anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kantor ormas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka berinisial MJ, ZM, OP, GS dan FAS.
"Saat ini telah dilakukan upaya penangkapan oleh para penyidik, dalam hal ini tentunya penyidik dari Polrestabes Bandung yaitu penangkapan yang dilakukan pada tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terhadap 5 orang tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (16/1/2025) tengah malam.
Menurut Jules, peran masing-masing tersangka berbeda-beda dalam kasus penyerangan ke kantor Pemuda Pancasila di Jalan BKR Bandung.
Polisi, kata ia, juga telah memeriksa saksi yaitu korban dari ormas Pemuda Pancasila yang mengalami kekerasan mulai dari pengerusakan kantor, mobil hingga motor serta penganiayaan.
Sejumlah alat bukti turut diamankan yaitu rekaman kamera CCTV, satu batang bambu, satu buah bongkahan semen, satu batang besi, dia buah sarung golok. Selain itu, satu buah ranting kayu serta dua kendaraan mobil yang mengalami kerusakan.
View this post on Instagram