Senin 13 Jan 2025 19:54 WIB

Pagar Laut tak Kunjung Dicabut, Polri: Penindakan Kewenangan KKP

Polri mengaku belum ada laporan terkait dengan pagar laut.

Penampakan pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Nelayan mengeluhkan sulit mencari tangkapan ikan akibat adanya pagar laut yang membentang di perairan Tangerang, Banten.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Penampakan pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Nelayan mengeluhkan sulit mencari tangkapan ikan akibat adanya pagar laut yang membentang di perairan Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menyatakan hingga kini belum menerima laporan polisi mengenai pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang.

"Sampai saat ini belum ada laporan ke Polairud. Saya belum cek di Polairud Polda Metro Jaya," kata Kepala Korpolairud Baharkam Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Yassin Kosasih ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa penindakan terhadap pagar tersebut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah dilakukan oleh kementerian tersebut.

Apabila ada tindak pidana, Yassin memastikan bahwa Polairud Baharkam Polri akan langsung turun tangan. “Apabila ada gejolak sosial atau tindak pidana maka tanpa diminta Polri akan turun ke lokasi,” ujarnya.

Selain itu, ia juga memastikan siap membantu KKP apabila Polairud diminta menjadi back up atau bantuan dalam pembongkaran pagar tersebut.

Sebelumnya, KKP melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut," ujarnya.

Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement